Nama : Chandra
Kelas : 2ea25
NPM : 11211609
Tugas
1. Pengertian
Ekonomi Koperasia
Ekonomi
Koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”, berikut kita
akan pelajari arti kata tersebut satu persatu. Kata
“ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang berarti keluarga
atau rumah dan “nomos” yang berarti aturan. Jadi secara
garis besar ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”. Secara
teoritis ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi adalah adanya
kelangkaan, hal ini terjadi karena ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia
yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat
dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana
manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa).
Kata “koperasi”
berasal dari bahasa Inggris “Cooperation” yang terdiri dari dua kata, yaitu
“Co” yang artinya bersama dan “Operation” yang artiya bekerja.
Jadi secara harfiah koperasi berarti bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan
sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi
koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati
diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang
rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara
demokratis oleh anggotanya. Dari pengertian diatas disebutkan bahwa koperasi
adalah “asosiasi orang-orang”, dapat diartikan koperasi adalah organisasi yang
terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki
kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama. Atau dengan pengertian lain koperasi
adalah badan usaha atau usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi juga
berperan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya, dari penjelasan
diatas dapat diartikan tujuan koperasi adalah memberikan nilai tambah secara
ekonomi kepada anggotanya dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi tersebut
bergabung dengan koperasi.
Koperasi dibentuk sebagai usaha
bersama yang dibangun dengan modal bersama. Modal koperasi berasal dari
simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha. Selain itu,
bantuan dari pihak luar, seperti pemerintah ataupun swasta. Koperasi
merupakan organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut
anggota koperasi mempunyai kewajiban. Kewajiban yang dimaksud ialah membayar
simpanan pokok dan simpanan wajib.
Dan
kita dapat definisikan ekonomi koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki
dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan.
Sumber : http://herildagultom.blogspot.com/2011/10/pengertian-ekonomi-koperasi.html
2.
Prinsip Ekonomi Koperasi :
Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara
adail sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota
usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
e. Kemandirian.
3.
Ciri-ciri khas ekonomi koperasi :
a.
Sifat
kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa
menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun, sifat kesuka relaan
ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari
koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
b.
Adanya prinsip
demikrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa
pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggotanya.
c.
Pembagian sisa
hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan.
Sisa hasil usaha koperasi tidak
dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi,
tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.
d.
Koperasi bukan
merupakan akumulasi modal.
Meskipun koperasi bukan merupakan suatu
akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan
kegiata usahanya.
e.
Prinsip
Kemandirian dari koperasi.
Ini mengandung arti bahwa koperasi
harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi
oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.
f.
Selain lima
prinsip tersebut, dalam pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan
prinsip-prinsip pendidikan perkoperasian dan bekerja sama dengan antar
koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar