NAMA : CHANDRA
KELAS : 4EA25
NPM : 11211609
PT Freeport
Indonesia (PTFI) merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper
& Gold Inc.. PTFI menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap
bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran
tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Kami memasarkan
konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
PT Freeport
Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC),yaitu perusahaan
internasional atau transnasional yang berkantor pusat di satu negara tetapi
kantor cabang di berbagai negara maju dan berkembang.
Contoh kasus
pelanggaran etika yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia :
Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport
Indonesia (FI) tersebut disebabkan perbedaan indeks standar gaji yang
diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport di seluruh dunia. Pekerja
Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah daripada pekerja
Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang per jam
USD 1,5–USD 3. Padahal, bandingan gaji di negara lain mencapai USD 15–USD 35
per jam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen
Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua yang
digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen
keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus
menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat dan vegetasi
Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa
ditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan. Selain bertentangan dengan PP
76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti
paradoksal sikap Freeport (Davis, G.F., et.al., 2006).
Kestabilan siklus operasional Freeport,
diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua.
Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa
Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa
terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.
Sebagai
perusahaan berlabel MNC (multinational company) yang otomatis berkelas dunia,
apalagi umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset
perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab,
di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan
membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara
pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak.
Pemerintah
dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak
memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar.
Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege
berlebihan, ternyata sia-sia
Berkali-kali
perjanjian kontrak karya dengan PT FI diperpanjang kendati bertentangan dengan
UU Nomor 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan sudah
diubah dengan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba. Alasan yang dikemukakan hanya
klasik, untuk menambah kocek negara. Padahal, tidak terbukti secara signifikan
sumbangan PT FI benar-benar untuk negara. Kalimat yang lebih tepat, sebetulnya,
sumbangan Freeport untuk negara Amerika, bukanIndonesia.
Justru
negara ini tampak dibodohi luar biasa karena PT FI berizin penambangan tembaga,
namun mendapat bahan mineral lain, seperti emas, perak, dan konon uranium.
Bahan-bahan itu dibawa langsung ke luar negeri dan tidak mengalami pengolahan
untuk meningkatkan value di Indonesia. Ironisnya, PT FI bahkan tidak listing di
bursa pasar modal Indonesia, apalagi Freeport-McMoran sebagai induknya.
Keuntungan
berlipat justru didapatkan oleh PT FI dengan hanya sedikit memberikan pajak
PNBP kepada Indonesia atau sekadar PPh badan dan pekerja lokal serta beberapa
tenaga kerja asing (TKA). Optimis penulis, karena PT FI memiliki pesawat dan
lapangan terbang sendiri, jumlah pasti TKA itu tidak akan bisa diketahui oleh
pihak imigrasi.
Sumber:
http://prasetyokoko.blogspot.com/2013/11/contoh-perusahaan-yang-menerapkan.html
http://prasetyokoko.blogspot.com/2013/11/contoh-perusahaan-yang-menerapkan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar