Jumat, 07 November 2014

SOFTKILL ETIKA BISNIS



Nama   : Chandra
Kelas   : 4ea 25
NPM   : 11211609

TUGAS MINGGU 2
KELOMPOK 1
CONTOH KASUS NORMA UMUM
Contoh 1;

1)    KAI absen, Mediasi Gagal

Keinginan DPRD Kota Malang untuk memediasi kasus sengketa lahan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) dengan warga korban pengusuran di sekitar Stasiun Kota lama masih mentok. Akibat perwakilan PT. KAI tidak datang pada pertemuan antara DPRD Kota Malang, kepolisian, Badan Pertanahan (BPN), Dinas Pengairan, Satpol PP, dan perwakilan warga, yang akhirnya masih tidak menghasilkan keputusan, Selasa (21/1). Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi mengungkapkan, kecewa dengan ketidakhadiran wakil dari PT. KAI sehingga membuat pertemua ini gagal memberikan hasil. Dari kenyataan ini DPRD Kota Malang akan menjadwalkan lagi pertemuan dengan PT. KAI agar permasalahan dengan warga segera bisa diselesaikan. “Tidak masalah undangan yang pertama ini gagal, tetapi jika nanti kami undang lagi PT. KAI tidak datang. Mari sama-sama demo ke PT. KAI di Surabaya,” jelas Arief, Selasa (21/1). Arief menjelaskan, dengan kehadiran PT. KAI dan pihak-pihak terkait diharapkan semuanya menjadi gamblang sebelum eksekusi lagi dan berlanjut ke proses peradilan. Ketua komisi A DPRD Kota Malang ini berharap semua pihak bisa menghormati mekanisme dan hukum yang berlaku. Dia tak ingin proses eksekusi dilakukan semena-mena. Artinya, jika memang tanah itu milik PT. KAI, seharusnya penggusuran dilakukan dengan mempertimbangkan norma-norma kemanusiaan. Namun, kalau ternyata bukan tanah PT KAI, tentu saja mereka harus siap dituntut karena sudah melakukan eksekusi liar. Kuasa hukum warga, Gunadi Handoko, menyayangkan ketidakhadiran perwakilan dari PT. KAI agar semuanya bisa gamblang. Selama ini, status tanahnya belum jelas milik PT. KAI, seharusnya dibuktikan dahulu melalui lembaga peradilan tidak langsung main gusur. “Penggusuran yang dilakukan sewenang-wenang tanpa ada bukti yang jelas adalah perbuatan melawan hukum, karena itu kami akan melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum,” tegas Gunadi. Dalam kenyataan ini Gunadi juga menyayangkan tindakan aparat keamanan yang mengamankan proses penggusuran, tindakan itu bukan tindakan menjaga keamanan dilokasi. Tindakan itu lebih mirip upaya melegalkan perbuatan melawan hukum dan ada unsur pembiaran yang bisa dikenai pasal pidana. (Cah/Ode)

RESUMENYA :
Menurut saya seharusnya PT. KAI seharusnya menunjukan etikat baiknya dengan menghadiri acara yang di selengarakan oleh DPRD Malang yang ingin memediasi dan PT.KAI tidak semenah-menah langsung mengesekusi warga tanpa adanya bukti.
Sumber: http://www.malangkota.go.id/baca/berita/detail/220120147277#ixzz3IR1YsWiZ

Contoh 2:
PT Freeport Inonesia, Bukan Sekedar Masalah Renegosiasi Tapi Menegakkan Kedaulatan RI
Sudah 44 tahun aktivitas pertambangan emas PT Freeport-McMoran Indonesia (Freeport) bercokol di tanah Papua. Namun selama itu pula kedaulatan negara ini terus diinjak-injak oleh perusahan asing tersebut. Pada Kontrak Karya (KK) pertama pertambangan antara pemerintah Indonesia dan Freeport yang dilakukan tahun 1967 memang posisi tawar pemerintah RI masih kecil, yaitu hanya sekedar pemilik lahan. Dibandingkan PT Freeport yang memiliki tenaga kerja dan modal tentu posisi tawar pemerintah saat itu masih kecil. Namun setelah 44 tahun apakah posisi tawar pemerintah Indonesia masih rendah? Tentu tidak!
Mengacu pada UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang mengamanatkan pemerintah Indonesia untuk melakukuan renegosiasi kontrak seluruh perusahaan tambang asing yang ada di negeri ini. UU ini menggantikan UU Nomor 11 tahun 1967 yang disahkan pada Desember 1967 atau delapan bulan pasca penandatanganan KK. Berdasarkan data Kementrian ESDM, sebanyak 65 persen perusahaan tambang sudah berprinsip setuju membahas ulang kontrak yang sudah diteken. Akan tetapi sebanyak 35 persen dari total perusahaan tersebut masih dalam tahap renegosiasi, salah satunya adalah pengelola tambang emas terbesar di dunia yaitu Freeport.
Menurut Direktur dan CEO Freeport Indonesia, Armando Mahler, menyatakan bahwa kontrak pertambangan yang dimiliki perusahaan dengan pemerintah Indoneisa sudah cukup adil bagi semua pihak. Hal ini mengindikasikan bahwa pihak Freeport enggan untuk patuh kepada UU yang berlaku, yaitu UU no. 4 tahun 2009 tentang Minerba. Dari sini terlihat bahwa kasus Freeport ini tidak hanya merugikan negara triliunan rupiah akan tetapi juga menginjak-injak kedaulatan Republik ini dengan tidak mau patuh terhadap UU yang berlaku. Menurut seorang pengamat Hankam, Bapak Soeripto, Konflik yang mendasasari kasus Freeport ini adalah Kontrak Karya (KK) yang telah melecehkan Indonesia.
Salah seorang pengamat Hankam yang sudah senior, Bapak Soeripto, menyatakan bahwa PT Freeport telah memberikan sejumlah dana kepada aparat keamanan TNI/POLRI dalam rangka menjaga keamanan Freeport di atas tanah Papua. Hal ini jelas menentang UU karena menurut UU pembiayaan aparat keamanan untuk perlidungan objek vital nasional harus bersumber dari APBN bukan dari perusahaan asing. Akibatnya banyak putra daerah Papua yang merasa asing di rumah mereka sendiri. Dari sini terkesan bahwa aparat keamanan justru lebih membela kepentingan asing daripada kepentingan bangsanya sendiri. Padahal mereka  harusnya menindak Freeport yang notabene telah merusak lingkungan dengan membuat lubang tambang di Grasberg dengan diameter lubang 2,4 kilometer pada daerah seluas 499 ha dengan kedalaman mencapai 800 m2 . Dampak lingkungan yang Freeport berikan sangat signifikan, yaitu rusaknya bentang alam pegunngan Grasberg dan Ersbeg. Kerusakan lingkungan telah mengubah bentang alam seluas 166 km2 di daerah aliran sungai Ajkwa.
PT Freeport McMoran Indonensia pun telah berlaku semena-mena kepada karyawan Freeport Indonesia yang kebanyakan adalah orang asli Indonesia. Menurut pengakuan Bapak Tri Puspita selaku Sekretaris Hubungan Industri Serikat Pekerja Freeport Indonesia, Freeport bersifat eksklusif sehingga akses untuk ke rumah sakit ataupun mess pun juga sulit. Lebih jauh lagi, standart yang dimiliki pekerja Freeport dari Indonesia sama dengan seluruh karyawan Freeport yang ada di seluruh dunia akan tetapi gaji yang diterima oleh pekerja dari Indonesia hanya separuhnya. Menariknya lagi, menurut laporan dari Investor Daily tanggal 10 Agustus 2009, dikatakan bahwa pendapatan utama PT Freeport McMoran adalah dari operasi tambabangnya yang ada di Indonesia, yaitu sekitar 60%. Sampai saat ini karyawan Freeport tengah menjalankan aksi mogok kerja dengan menuntut kenaikan gaji US$ 4 per jam. Sampai sekarang pihak management Freeport tidak menyetujui tuntutan pekerja Indonesia tersebut. Bukan keadilan yang didapatkan pekerja Freeport dari Indonesia yang menuntut kenaikan gaji akan tetapi tudingan sebagai kelompok separatis lah yang mereka dapat. Padahal mereka hanya menuntut hak-haknya sebagai warga negara untuk memperoleh kesejahteraan.
Menurut seorang pakar ekonomi dari Universitas Padjajaran sekaligus aktivis LSM Econit, Ibu Hendri, setidaknya ada tiga alasan mengapa solusi Freeport ini bukan sekedar negosiasi. Pertama, Yaitu meluruskan aturan perundang-undangan yang menyimpangkan amanah konstitusi (Pasal 33 UUD 1945). Kedua, Renegoisasi atau perubahan Kontrak Karya (KK) yang tidak memakai dasar konstitusi tidak akan memberikan manfaat bagi kepentingan rakyat Indonesia. Dan yang terakhir, rakyat Papua secara khusus dan bangsa Indonesia secara umum membutuhkan dana yang besar untuk mengerjar ketertinggalan dalam membangun manusia maupun fasilitas yang diperlukan untuk mendukung pelayanan sosial dan kemajuan ekonomi.
Indonesia sebagai bangsa yang besar, harusnya tidak hanya mengejar keuntungan finansial seperti pajak, deviden ataupun pembagian royalti dari sektor pertambangan akan tetapi juga harus fokus pada keuntungan ekonomi, ungkap Ibu Hendri. Pemerintah harus mempunyai visi besar dalam mengelola SDA yang dimiliki. Dalam hal ini, pemerintah harus mempunyai koridor kebijakan yang jelas mengenai bagaimana pemanfaatan segala sumber daya alam yang dimiliki untuk kemajuan ekonomi bangsa Indonesia. Sebagai contohnya, pemerintah China tidak serta merta segera mengekspor kandungan batu bara yang dimiliki secara besar-besaram ke pasar dunia akan tetapi China menahan produk batu baranya dalam negeri untuk kepentingan dalam negeri sendiri tersebut untuk mendorong kemajuan ekonomi negeri tersebut, dalam hal ini sumber energi.
Pak Soeripto yang juga selaku mantan anggota Badan Intelejen Negara (BIN) mengemukakan analisis yang menarik, menurut beliau, pasca Perang Dingin, selayaknya bangsa Indonesia sadar bahwa trend perang dalam masa sekarang adalah perang untuk memperebukan sumber daya alam atau resource war. Sekarang negara-negara besar sedag berperang untuk merebutkan sumber daya alam. Dan ini suah terjadi di berbagai negara seperti Iraq, Afganistan, Kongo, Libya, dll. Urusan perebutan masalah sumber daya alam ini sejatinya tidak memperdulikan berapa korban jiwa yang jatuh. Begitu juga masalah Freeport, kita tahu sendiri akhir-akhir ini masih sering terjadi aksi penembakan di Papua yang menelan korban baik kalangan aparat keamanan ataupun putra daerah Papua sendiri.
Sudah selayaknya kita memandang kasus Freeport ini selain dengan pemahaman yang mendalam juga dengan kacamata perspektif yang berbeda. Sehingga kita dapat melihat masalah ini secara komprehensif. Harus kita ingat bahwa masalah ini bukan sekedar penandatangan kontrak  kerja baru, hitam di atas putih. Melainkan masalah yang lebih krusial lagi, yaitu penegakkan kedaulatan Republik Indonesia.
Danang Sugiarto (16311017) – FITB 2011

RESUMENYA :
Seharusnya pemerintah harus tegas terhadap freeport dan freeport harus memenuhi hak-hak para pekerjanya.

ETIKA BISNIS MINGGU 1

 chandra
11211609
4ea25

Salah satu venue APEC 2014 di Beijing, China. (Foto: APEC)
APEC 2014 Dimulai Hari Ini
JAKARTA - Para pemimpin dunia, ekonom dan para CEO, akan memulai pertemuan Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik atau Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC). Perhelatan berskala internasional itu akan dimulai hari ini di Beijing, China.

Pelaksanaan APEC 2013 di Bali.(Foto: Reuters)
Setelah dihelat di Bali, Indonesia pada 2013, kali ini akan berperan sebagai tuan rumah. Aktivitas akan dipusatkan di Digital Beijing Mansion, 12 Beichenxi Road, Chaoyang Distrik, Beijing.
Seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (8/10/2014), pembukaan APEC akan dilakukan pada pukul 17.30 - 20.00 waktu setempat. Para petinggi negara dan tamu penting lainnya akan mengikuti agenda pertama yakni APEC Business Leaders Night berupa resepsi pembukaan APEC 2014. Acara tersebut akan dilakukan di China World Hotel, 1 Jianguomenwai Street.

http://economy.okezone.com/read/2014/11/08/213/1062715/apec-2014-dimulai-hari-ini