Kamis, 13 Desember 2012

Life


Nama         : Chandra
Kelas          : 2EA25
Npm           : 11211609

LIFE AND LOVE
Kehidupan merupaka anugerah paling indah yang di berikan Tuhan kepada kita di dunia ini, namun terkaddang kita kurang bersyukur terhadap apa yang sudah di berikan oleh-Nya. Kehidupan di dunia ini tidak terlepas dari yang namanya perbedaan, pilihan, dan cinta.
Hidup didunia tanpa perbedaan di ibaratkan sebuah taman yang memiliki  jenis dan warna bunga yang sama, maka taman tersebut tidak memiliki keindahan dimata pemiliknya. Demikian pula Tuhan menciptakan kita semua berbeda-beda agar kita memiliki keindahan.
Dalam kehidupan ini kita jga tidak terlepas dari yang namanya pilihan dan setiap pilihan mengandung hal positif dan negatifnya. Apapun yang selalu kita lakukan selalu saja ada pilihan yang kita harus memilih salah satunya, maka sebelum memilih pkirkan dengan baik dan pahami resiko yang akan di terima.
Kehidupan tanpa cinta itu rasanya hampa ibarat makanan yang kurang penyedap hambar rasanya. Memang benar kata orang kalau cinta itu buta, selain itu cinta itu juga tidak mengenal waktu, tempat, cinta suka datang tiba-tiba tanpa kita sadari dan pada keadaan yang tidak tepat sekali. Di saat itu pula kita di hadapkan 2 pilihan yang setiap pilihan ada positif dan negative.

  

Sabtu, 08 Desember 2012

dasar-dasar hukum koperasi


1.   Dasar Hukum Koperasi Indonesia
Dasar hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi :
1. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
    Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat[1] )

2. UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
   • Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] )
   • Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] )

3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam .
Terbentuknya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001.
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara.
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Tata Kerja, dan Susunan Organisasi Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
Dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
3. ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
4. dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
5. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
6. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
7. Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
8. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Koperasi mempunyai landasan :
a. Landasan Idiil/iddiolodi/dasar adalah : Pancasila
b. Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi " Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan"
c. Landasan Operasional adalah : GBHN temtang arah pembangunan koperasi
d. Landasan Mental adalah : setia kawan dan kesadaran pribadi



2.Apakah prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan Bangsa Indonesia?

Pada dasarnya prinsip ekonmi koperasi di atas sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia karena seperti yang kita ketahui bahwa bangsa Indonesia dewasa ini membutuhkan koperasi untuk menggerakkan dan mengembangkan perekonomian Indonesia, terutama untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang semakin banyak bermunculan belakangan ini, Hal ini karena koperasi tidak seperti badan usaha lainnya yang berorientasi pada pengefisiensian sumber daya untuk memaksimalkan laba. Tujuan koperasi untuk mensejahterahkan anggota-anggotanya.
Berdasarkan uraian di atas, menurut saya prinsip ekonomi koperasi sudah sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia yang sebagian besar penduduknya terdiri dari golongan ekonomi lemah dan kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM). Koperasi bersifat sukarela dan terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak dibebani persyaratan yang memberatkan untuk terlibat dalam kegiatan koperasi khususnya peminjaman dana untuk modal usaha, karena dalam Koperasi tidak ada jaminan dan tidak dipungut bunga namun berdasarkan bagi hasil sesuai dengan jasa usaha masing-masing. Selain itu, karena koperasi juga berlandaskan kekeluargaan dan gotong royong yang sesuai dengan ekonomi kerakyatan yang dianut bangsa Indonesia. Tetapi agar koperasi dapat berperan sebagaimana mestinya maka koperasi harus terhindar dari unsur politik dan kepentingan perorangan atau kelompok.