Rabu, 07 November 2012

tugas ekonomi koperasi



Nama  : Chandra
Kelas    : 2ea25
NPM    : 11211609

Tugas
1.     Pengertian Ekonomi Koperasia
Ekonomi Koperasi terdiri dari dua kata yaitu “ekonomi” dan “koperasi”, berikut kita akan pelajari arti kata tersebut satu persatu. Kata “ekonomi” berasal dari bahasa Yunani yaitu “oikos” yang berarti keluarga atau rumah dan “nomos” yang berarti aturan. Jadi secara garis besar ekonomi dapat diartikan sebagai “aturan rumah tangga”. Secara teoritis ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi adalah adanya kelangkaan, hal ini terjadi karena ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang maupun jasa).

Kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris “Cooperation” yang terdiri dari dua kata, yaitu “Co” yang artinya bersama dan “Operation” yang artiya bekerja. Jadi secara harfiah koperasi berarti bekerja sama. Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, nilai dan jati diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Dari pengertian diatas disebutkan bahwa koperasi adalah “asosiasi orang-orang”, dapat diartikan koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama. Atau dengan pengertian lain koperasi adalah badan usaha atau usaha bersama yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip ekonomi juga berperan sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya, dari penjelasan diatas dapat diartikan tujuan koperasi adalah memberikan nilai tambah secara ekonomi kepada anggotanya dibandingkan dengan sebelum anggota koperasi tersebut bergabung dengan koperasi.

Koperasi dibentuk sebagai usaha bersama yang dibangun dengan modal bersama. Modal koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan penyisihan sisa hasil usaha. Selain itu, bantuan dari pihak luar, seperti  pemerintah ataupun swasta. Koperasi merupakan organisasi yang bersifat terbuka dan sukarela. Tujuan koperasi yaitu meningkatkan  kesejahteraan anggotanya. Untuk mencapai tujuan tersebut anggota koperasi mempunyai kewajiban. Kewajiban yang dimaksud ialah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.

Dan kita dapat definisikan ekonomi koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Sumber : http://herildagultom.blogspot.com/2011/10/pengertian-ekonomi-koperasi.html 



2.         Prinsip Ekonomi Koperasi           : 
Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992 diuraikan bahwa :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adail sebanding dengan besarnya jasa                                                               
    usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian.

3.      Ciri-ciri khas ekonomi koperasi      :
a.       Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun, sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
b.    Adanya prinsip demikrasi.

Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggotanya.

c.     Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan.

Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.
d.    Koperasi bukan merupakan akumulasi modal.

Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya.

e.     Prinsip Kemandirian dari koperasi.

Ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.

f.     Selain lima prinsip tersebut, dalam pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan perkoperasian dan bekerja sama dengan antar koperasi.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar